PPKI

PERSIAPAN KEMERDEKAAN

PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

hasil sidang ppki 1,2,3 (18,19,22 Agustus 1945)

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau atau dalam bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai adalah panitia yang bertugas melanjutkan hasil kerja BPUPKI setelah BPUPKI dibubarkan Jepang pada 7 Agustus 1945. Selain itu, PPKI juga bertugas meresmikan pembukaan atau preambule dan batang tubuh UUD 1945. PPKI diresmikan oleh Jendral Terauchi pada 9 Agustus 1945 di Kota Ho Chi Minh, Vietnam. Peresmian ini dihadiri oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat.



Keanggotaan PPKI
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, dengan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua. Anggotanya sendiri berjumlah 21 orang yang merupakan tokoh utama pergerakan nasional Indonesia. Anggota PPKI terdiri dari berbagai etnis Nusantara, meliputi 12 orang etnis Jawa, 3 orang etnis Sumatera, 2 orang etnis Sulawesi, 1 orang etnis Kalimantan, 1 orang etnis Nusa Tenggara, 1 orang etnis Maluku, dan 1 orang etnis Tionghoa.
Yang termasuk anggota PPKI antara lain: Mr. Soepomo, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, R. P. Soeroso, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Kiai Abdoel Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Abdoel Kadir,  Pangeran Soerjohamidjojo, Pangeran Poerbojo, Dr. Mohammad Amir, Mr. Abdul Maghfar, Mr. Teuku Mohammad Hasan, Dr. GSSJ Ratulangi, Andi Pangerang, A.H. Hamidan, I Goesti Ketoet Poedja, Mr. Johannes Latuharhary, Drs. Yap Tjwan Bing. Kemudian, tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang, anggota PPKI bertambah lagi 6 orang, yaitu: Achmad Soebardjo, Sajoeti Melik, Ki Hadjar Dewantara, R.A. A. Wiranatakoesoema, Kasman Singodimedjo, Iwa Koesoemasoemantri.
Sidang PPKI
Sidang PPKI dilaksanakan tiga kali, yakni pada tanggal 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Tiap sidang menghasilkan ide, gagasan dan keputusan berbeda yang dibahas, meliputi pembentukan konstitusi, struktur pemerintahan, komite nasional dan pasukan negara.

Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang pertama.
1. Mengesahkan UUD 1945
Hasil sidang PPKI pertama adalah mengesahkan undang-undang dasar sebagai konstitusi negara. PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Adapun rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh BPUPKI sebelumnya.
Selain itu juga dilakukan revisi Piagam Jakarta dimana kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
2. Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
Hasil sidang pertama PPKI berikutnya adalah memilih dan mengangkat presiden serta wakil presiden Indonesia. Atas usulan Otto Iskandardinata secara aklamasi, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden Indonesia pertama didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presidennya.
3. Membentuk Komite Nasional
Sidang PPKI juga memutuskan pembentukan sebuah komite nasional. Fungsi komite nasional ini adalah untuk sementara membantu tugas tugas Presiden sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Hasil Sidang PPKI Tanggal 19 Agustus 1945

Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang kedua.
1. Membentuk pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi
Hasil sidang PPKI kedua salah satunya adalah pembentukan pemerintah daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi, dimana tiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah.
Adapun 8 provinsi yang dibentuk beserta nama gubernurnya adalah :
NoProvinsiNama Gubernur
1SumatraTeuku Mohammad Hassan
2Jawa BaratSutarjo Kartohadikusumo
3Jawa TengahR. Panji Suroso
4Jawa TimurR. A. Suryo
5Sunda KecilI Gusti Ketut Puja Suroso
6KalimantanIr. Pangeran Mohammad Nor
7SulawesiMr. J. Ratulangi
8MalukuDr G. S. S. J. Latuharhary
2. Membentuk komite nasional daerah
Setelah membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, selanjutnya juga dibentuk komite nasional di tingkat daerah di tiap-tiap provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
3. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Hasil sidang kedua PPKI berikutnya adalah pembentukan 12 kementrian kabinet di tiap departemen serta 4 menteri negara non-departemen. Berikut merupakan nama-nama menteri dan departemen yang dipimpin pada kabinet Republik Indonesia yang pertama.
NoNama MenteriDepartemen
1R.A.A. Wiranata KusumahDepartemen Dalam Negeri
2Mr. Achmad SoebardjoDepartemen Luar Negeri
3Prof. Dr. Mr. SoepomoDepartemen Kehakiman
4Ki Hajar DewantaraDepartemen Pengajaran
5Abikusno TjokrosujosoDepartemen Pekerjaan Umum
6Abikusno TjokrosujosoDepartemen Perhubungan
7A.A. MaramisDepartemen Keuangan
8Ir. Surachman TjokroadisurjoDepartemen Kemakmuran
9Dr. Buntaran MartoatmojoDepartemen Kesehatan
10Mr. Iwa Kusuma SumantriDepartemen Sosial
11SoeprijadiDepartemen Keamanan Rakyat
12Mr. Amir SyarifudinDepartemen Penerangan
13Wachid Hasjimnon-departemen
14Dr. M. Amirnon-departemen
15Mr. R. M. Sartononon-departemen
16R. Otto Iskandardinatanon-departemen
4. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Usai sidang PPKI kedua dilakukan rapat kecil yang menghasilkan keputusan untuk segera membentuk Tentara Rakyat Indonesia. Atas usulan Adam Malik, pembentukan pasukan tentara nasional ini berasal dari tentara Heiho dan PETA.
Selain itu anggota kepolisian dimasukkan dalam departemen dalam negeri. Keputusan ini dihasilkan dari buah pikiran Otto Iskandardinata. Kemudian Otto Iskandardinata, Abdul Kadir dan Kasman Singodimerjo ditunjuk untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian negara.

Hasil Sidang PPKI Tanggal 22 Agustus 1945

Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang ketiga.
1. Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Di sidang pertama telah diputuskan untuk membentuk komite nasional, namun baru di sidang ketiga Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP resmi terbentuk. Sebanyak 137 anggota KNIP dilantik terdiri dari golongan muda dan masyarakat.
Pada sidang KNIP, ditunjuk Kasman Singodimerjo sebagai ketua. Sementara terdapat tiga wakil ketua, yakni M. Sutarjo sebagai wakil ketua pertama, Latuharhary sebagai wakil ketua kedua serta Adam Malik sebagai wakil ketua ketiga.
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
Hasil sidang PPKI ketiga salah satunya adalah membentuk Partai Nasional Indonesia atau PNI yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pembentukan PNI awalnya ditujukan sebagai satu-satunya partai di Indonesia. Tujuannya untuk mewujudkan negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.
Rancangan awal PNI sebagai partai tunggal di Indonesia kemudian ditolak. Pada akhir Agustus 1945, rencana ini pun dibatalkan dan sejak itu gagasan yang hanya ada satu partai di Indonesia tidak pernah dimunculkan lagi.
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Hasil sidang ketiga PPKI juga menghasilkan keputusan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat atau BKR. Fungsi BKR adalah untuk menjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.
Berkaitan dengan pembentukan BKR, maka PETA, Laskar Rakyat dan Heiho resmi dibubarkan. Pembentukan tentara kebangsaan Indonesia harus dilakukan segera demi kedaulatan negara Republik Indonesia.
Nah itulah referensi sejarah Indonesia mengenai hasil sidang PPKI pertama, kedua dan ketiga mulai tanggal 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Hasil sidang PPKI memiliki fungsi dan peranan penting dalam keberlangsungan dan kedaulatan Republik Indonesia sampai saat ini.

Komentar